Senin, 22 Desember 2025

Risiko Jadi Bawahan, Harapan Richard Eliezer Agar Kembali ke Polri Dinilai Sudah Pupus

- Kamis, 16 Februari 2023 | 14:47 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

 

RBG.ID – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menjadi anggota Polri kembali telah tertutup.

Hal tersebut merujuk, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” ujar Bambang, Kamis (16/2).

Menurut Bambang, Richard Eliezer harus legowo saat diberhentikan dari Polri.

Kejadian yang dialami oleh Richard menjadi risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.

BACA JUGA:Wow, Polda Metro Jaya Sita Sabu Seharga Rp 164,9 M yang Akan ke Kampung Bahari

Pengalaman Richard menjalankan perintah atasannya agar menembak rekannya sendiri, semestinya menjadi pembelajaran untuk personel Polri lainnya, agar meletakkan kepatuhan kepada aturan bukan kepada perintah atasan.

“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ucap Bambang.

Dalam kasus ini, status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta sudah disetujui oleh hakim.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman.

Namun, dalam sidang etik, ucap Bambang, pilihan Richard dengan patuh menjalankan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan.

Menurut dia dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.

BACA JUGA:Kasus Penyeludupan, Polri Sita 1,4 Ton Daging Kerbau Ilegal Asal Malaysia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X