RBG.ID – Kejaksaan menegaskan, pihaknya tidak ikut campur dengan keputusan pemindahan tempat pemidanaan terpidana Bahrada Richard Eliezer (RE).
Diketahui Richard Eliezer dipindahkan dari lokasi semula di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari-Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, tugas kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan kepada terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu sudah selesai dengan melakukan eksekusi ke Lapas Salemba pada Selasa (28/2).
BACA JUGA:Indra Bekti Buka Suara dan Ungkap Kondisinya Usai Digugat Cerai Dilla
“Tugas kami (kejaksaan) sudah selesai ketika melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, sesuai putusan hakim ke Lapas Salemba kemarin (27/2/2023) siang,” jelas Syarief, Selasa (28/2).
Syarief juga mengungkapkan, kejaksaan tak tahu-menahu terkait adanya permintaan, atau rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan untuk memindahkan tempat pemidanaan Richard di tempat lain selain Lapas Salemba.
Sebab itu, kewenangan, dan pengambil keputusan pemindahan narapidana, itu sudah menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
BACA JUGA:Viral! Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Diduga WNA
Sehingga pemindahan sepenuhnya sudah menjadi kewenangan lapas.
“Kami (kejaksaan) tidak tahu ada pemindahan itu, karena tanggung jawab kami, selesai setelah melaksanakan putusan hakim untuk mengeksekusi terpidana ke lapas. Itu kewenangannya Dirjen Pas (Pemasyarakatan),” ujar Syarief. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Begini Tanggapan Pengacara Yosua
Richard Eliezer Tak Dipecat, Ayah Brigadir J Mengaku Kecewa Berat Atas Hasil Sidang Etik
Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, DPR Sebut Langkah Polri Patut Diapresiasi
Eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba Atas Rekomendasi LPSK
Sadis, 2 Mayat Perempuan Ditemukan Dicor Semen di Dalam Kontrakan