RBG.ID – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Simanjuntak menanggapi soal lolosnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari pemecatan.
Martin menilai putusan Richard Eliezer tidak dipecat sudah baik.
“Apa yang diputuskan oleh sidang etik Kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat,” ujar Martin saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).
BACA JUGA:Wafat di Rumah, Natasha Wilona Sebut Neneknya Tidak Mau Dirawat di RS dan Menyusahkan Keluarganya
Berbagai pertimbangan Polri tak memecat Richard sudah tepat.
Terutama umur Richard yang masih muda bisa menjadi peluang ia memperbaiki diri.
“Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya,” jelas Martin.
Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan tak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan hanya dikenakan sanksi demosi 1 tahun.
Keputusan ini menurut sidang kode etik yang berlangsung selama 7 jam.
BACA JUGA:Kapolda Geram, 3 Debt Collector yang Bentak Polisi Berhasil Ditangkap
Hasilnya, pelanggar dinyatakan bersalah melakukan penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memakai senjata dinas jenis Glok.
“Maka komisi terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berdinas di Polri,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Saksi yang dijatuhkan kepada Richard adalah perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.
Artikel Terkait
9 Alasan Ini Bikin Richard Eliezer Tak Dipecat Sebagai Anggota Polri
Jalani Sidang Kode Etik Pakai Seragam, Pesona Richard Eliezer Tuai Pujian Warganet
Richard Eliezer Tetap di Polri, Hanya Disanksi Administratif oleh Sidang KKEP
Kasus Penipuan Richard Mille, Kompolnas Akui Tunggu Jawaban Kapolri
Richard Eliezer Tidak Dipecat, Pengacara Keluarga Yosua Sambut Baik Putusan Sidang Kode Etik