RBG.ID – Polda Metro Jaya bergerak cepat menangkap tiga debt collector atau mata elang yang viral akibat membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin.
Iptu Evin dibentak ketika tengah penarikan paksa kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan.
Alhasil, debt collector ini diamankan akibat bertindak premanisme.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Satu di antaranya ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon pada Rabu (22/2).
BACA JUGA:Wamenag Bela Pernyataan Megawati Soal Melarang Ibu-Ibu Ikut Pengajian
“Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon,” ujar Hengki dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2).
Tapi, Hengki belum mengumumkan identitas ketiga debt collector yang ditangkap.
Polisi berkomitmen akan memberantas segala bentuk premanitas.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta,” ujarnya.
Hengki mengungkapkan, dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus lewat mekanisme yang benar sehingga tak membuat resah orang lain.
“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” jelasnya
Hengki juga tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Usut Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil Selebram Clara Shinta
Ramainya Kasus Debt Collector Arogan, Kapolda Metro: Cepat Respon dan Tangkap "Debt Collector" Premanisme
Kisah SelebTok Clara Shinta dengan Debt Collector Berujung Laporan Ke Polda Metro Jaya
Biodata Seleb TikTok Clara Shinta yang Mobilnya Dirampas Debt Collector
Kapolda Fadil Melarang Keras Sikap Premanisme Debt Collector, Berikut Etika dan Pidana bagi Debt Collector