Senin, 22 Desember 2025

9 Alasan Ini Bikin Richard Eliezer Tak Dipecat Sebagai Anggota Polri

- Rabu, 22 Februari 2023 | 19:11 WIB
Bharada Richard Eliezer saat mengikuti sidang kode etik profesi polri (Instagram)
Bharada Richard Eliezer saat mengikuti sidang kode etik profesi polri (Instagram)

RBG.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan tidak dipecat sebagai anggota Polri karena ada 9 hal ini.

Meski, Richard sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang digelar selama 7 jam, Richard dinyatakan melanggar kode etik, serta dijatuhi demosi 1 tahun.

BACA JUGA:Komisi Sidang KEPP Putuskan Bharada Richard Eliezer Tidak Jadi Dipecat, Hanya Didemosi 1 Tahun

“Pasal yang dilanggar, Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf O dan atau pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat (1) huruf f dan atau pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 tahun tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Sanksi itu dijatuhkan kepada Richard atas 9 pertimbangan hukum.

Ada 9 hal yang meringankan Richard sebagai berikut:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

3. Terduga pelanggar bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Namun justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko sudah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

BACA JUGA:David Dianiaya Anak Pejabat Kemenkeu Karena Aduan Teman Perempuan

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih Berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X