Senin, 22 Desember 2025

8 dari 3 Saksi Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Tidak Hadir

- Rabu, 22 Februari 2023 | 17:55 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

RBG.id - Bharada Richard Eliezer menjalani Siang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Div Propam Polri diketahui telah memanggil 8 saksi untuk menghadiri sidang tersebut, namun hanya 3 orang yang hadir.

"Dari keseluruhan 8 saksi yang dipanggil, yang hadir langsung dan memberikan keterangan 3 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramahan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (22/2).

Tercatat, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo berhalangan hadir karena terkendala izin menjalani penahanan.

BACA JUGA: Soal Karir Richard Eliezer, Kapolri Mengaku Tak Tipis Kuping dan Tak Tutup Mata

Sementara, Kombes MBP dan Iptu JA diketahui tidak hadir karena tengah sakit.

Namun demikian, saksi-saksi tersebut ikut mengeluarkan keterangan tertulis yang nantinya akan dibaca di muka sidang.

"Walaupun keterangan tertulis, nilainya sama dengan hadir langsung. Jadi dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

BACA JUGA: Richard Eliezer Akan Sidang Kode Etik, Polri Libatkan Kompolnas

Sementara 3 orang saksi yang hadir langsung, yaitu AKP DC, Ipda S, dan Ipda AM.

Proses persidangan Richard ini diketahui tengah dijeda selama beberapa waktu.

Sebelumnya Eliezer telah dijatuhkan vonis 1,5 tahun bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Richard Eliezer Segera Jalani Sidang Kode Etik

Ia dianggap bersalah karena menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Perbutannya dianggap secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X