Senin, 22 Desember 2025

Pasal 100 KUHP Baru Dipersiapkan untuk Ferdy Sambo?, Begini Kata Wamenkumham

- Kamis, 16 Februari 2023 | 10:46 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, Pasal 100 yang termuat di dalam KUHP baru tidak ada hubungannya dengan proses hukum terhadap Ferdy Sambo.

Mengingat ada, isu bahwa pasal tersebut dipersiapkan bagi Ferdy Sambo yang divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ya orang berasumsi, orang berprasangka buruk silakan saja, itu urusan mereka sendiri,” ujar pria yang karib disapa Eddy dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Dalam pasal 100 KUHP baru menjelaskan, hakim dapat menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo Cs atas Dugaan Pencurian Uang Hingga Rp200 Juta

Bila dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik serta menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.

KUHP baru ini akan berlaku tiga tahun sejak disahkan, sehingga baru bisa diterapkan pada 2026.

Eddy mengungkapkan, Pasal 100 KUHP yang baru telah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Sebentulnya pertimbangan mengenai masa percobaan 10 tahun itu muncul lebih dari 10 tahun lalu, itu ada dalam pertimbangan MK, pada 2006 kalau tidak salah, pasal soal pidana mati diuji, pada saat itu putusan MK, 4 banding 5, jadi 5 (hakim MK) setuju untuk tetap mempertahankan pidana mati, yang 4 (hakim MK lainnya) tidak setuju, ingin pidana mati dihapuskan,” jelas Eddy.

Guru Besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyatakan, memang ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim MK.

“Kalau sudah berkelakuan baik, maka bisa diubah dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, atau pidana sementara waktu. Dan ini sesuai dengan visi KUHP Nasional yang disahkan pada 6 Desember (2022) yang kemudian diundangkan pada 2 Januari (2023) dengan UU Nomor 1 tahun 2023,” jelas Eddy.

Eddy mengatakan, salah satu visi KUHP nasional yaitu reintegrasi sosial.

BACA JUGA:Simak 2 Lokasi Jadwal SIM Keliling di Depok Hari Ini 16 Februari 2023

Ia menambahkan visi ini memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan tak mengulangi perbuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X