RBG.ID – Sederet persoalan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan Komnas HAM pada peringatan Hari HAM Sedunia 2022.
Salah satunya pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat sipil.
Dalam kacamata Komnas HAM, tidak sedikit pasal pada KUHP baru yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Misalnya, pasal yang mengatur mengenai unjuk rasa dan demonstrasi (pasal 256).
BACA JUGA : UU KUHP Disahkan, Begini Reaksi PWI Kota Sukabumi!
Pasal tersebut menjadi celah bagi polisi untuk memidanakan masyarakat yang melakukan demonstrasi tanpa pemberitahuan.
Ancaman hukuman bagi masyarakat adalah pidana badan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).