Senin, 22 Desember 2025

Komnas HAM Soroti Sejumlah Pasal KUHP, Ini Rinciannya

- Minggu, 11 Desember 2022 | 20:48 WIB
Atnike Nova Sigiro
Atnike Nova Sigiro

RBG.ID – Sederet persoalan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan Komnas HAM pada peringatan Hari HAM Sedunia 2022.

Salah satunya pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat sipil.

Dalam kacamata Komnas HAM, tidak sedikit pasal pada KUHP baru yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

Misalnya, pasal yang mengatur mengenai unjuk rasa dan demonstrasi (pasal 256).

BACA JUGA : UU KUHP Disahkan, Begini Reaksi PWI Kota Sukabumi!

Pasal tersebut menjadi celah bagi polisi untuk memidanakan masyarakat yang melakukan demonstrasi tanpa pemberitahuan.

Ancaman hukuman bagi masyarakat adalah pidana badan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X