RBG.ID, BANDUNG - Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bandung dibubarkan paksa saat berunjuk rasa menolak pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Kamis (15/12) kemarin.
30 orang di antaranya dikabarkan ditahan oleh kepolisian pada Kamis malam.
Puluhan massa aksi tersebut ditahan secara paksa dan digiring ke kantor DPRD Jabar yang diwarnai berbagai aksi kekerasan oleh pihak kepolisian.
Salah seorang mahasiswa yang menjadi korban tindakan represif, Reki menuturkan, ia mendapatkan tindakan kekerasan dari beberapa aparat kepolisian saat bentrokan mulai pecah sekira pukul 19.30 WIB.
"Mulai pecah itu sekitar 19.30, karena mulai ada bom molotov, terus ada water canon dari polisi jadi mahasiswa pukul mundur. Tidak lama, mahasiswa kembali maju dan polisi mulai menyerang kita. Dari situ banyak yang berlarian, saya juga ikut lari, awalnya di trotoar tapi karena desakan, saya lompat ke jalan, disitu saya ketangkep dan dipukulin dan langsung tidak sadar," tutur Reki usai dibebaskan, Jumat (16/12).
Amatan Radar Bandung, Reki yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan ini, mengalami luka yang cukup serius. Ia mengalami luka sobekan dibagian dagu dan tangan. Kemudian gigi patah, hingga beberapa benjolan di bagian kepala.
"Padahal saya udah ngomong sebenarnya saya dari tim medis pak kenapa harus dipukulin. bukannya dari tim medis itu gaj boleh diapa apain ya pak. Kata saya gitu. Tapi tetep aja dipukulin sama polisi- polisinya," jelasnya. Akibatnya, Uje mengalami luka sobekan dibagian alis dan kepala, serta lebam di bagian tangan dan perut.