RBG.ID - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mewakili keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dengan dugaan pencurian uang milik Yosua.
“Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia,” ucap Kamaruddin saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu.
Kamaruddin membeberkan kerugian itu berupa dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, serta materi sebesar Rp200 juta.
BACA JUGA:Sudah Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kebali Dipolisikan Kasus Pencurian Uang
“Uang almarhum hilang Rp 200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu,” lanjutnya.
Kamaruddin menegaskan, seusai meninggalnya Yosua, pihaknya telah mengingatkan para terlapor agar segera mengembalikan uang dan barang berharga itu namun tidak ada jawaban.
Terlebih, pihaknya menemukan adanya kontak Brigadir J yang mendadak keluar dari grup WhatsApp keluarga yang diduga dipantau oleh suatu oknum.
Sebagai negara hukum, dia menegaskan tentunya harus patuh hukum baik temuan pihaknya, penyidik serta fakta persidangan dimana barang almarhum yang dikuasai terdakwa harus dikembalikan.
BACA JUGA:Posting Foto Bugil, Niat Baik Kim Hawt Berujung Hujatan
“Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya,” harapnya.
Dalam kesempatan sama, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyampaikan untuk barang-barang milik anaknya dapar dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.
“Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah,” ucap Rosti.
Dengan demikian laporan ini terkait dugaan pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU) berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.
Artikel Terkait
Ibunda Brigadir J Makan-makan Besar Rayakan Putusan Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J Sebut Keadilan Nyata Ada Di Negara Kita
Hakim Ungkap Senjata Brigadir J Diamankan atas Perintah Putri Candrawathi
Memaafkan, Ibunda Brigadir J Berharap Richard Eliezer Dijatuhi Vonis Ringan
Eksekutor Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara