Senin, 22 Desember 2025

Hakim Ungkap Senjata Brigadir J Diamankan atas Perintah Putri Candrawathi

- Selasa, 14 Februari 2023 | 12:16 WIB
Putri Candrawathi kecewa divonis 20 tahun penjara (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Putri Candrawathi kecewa divonis 20 tahun penjara (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

RBG.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyakini pengamanan senjata api jenis HS-9 milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah dikehendaki oleh Putri Candrawathi.

Senjata itu diamankan dan diletakan oleh Ricky Rizal di dalam mobil Lexus B 1 MAH dengan senapan Styer.

Kemudian, setelah tiba di Rumah Saguling, Jakarta senjata tersebut disimpan di kamar Putri.

BACA JUGA:Ibunda Brigadir J Makan-makan Besar Rayakan Putusan Vonis Mati Ferdy Sambo

“Richard Eliezer membawakan senjata Styer Nomor pabrik 14USA247 ke lantai 3 serta ditunjukan saksi Putri Candrawathi agar diletakan di lemari penyimpanan senjata yang terletak di kamar pribadi saksi Putri Candrawathi serta suaminya saksi Ferdy Sambo,” papar Hakim saat membacakan vonis terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Di lantai 3 rumah Saguling, Ricky juga sudah menyampaikan kepada Putri Candrawathi bahwa senjata milik Yosua sudah diamankan.

Lalu, Putri Candrawathi meneruskan informasi tersebut kepada suaminya, Ferdy Sambo.

“Sehingga keberadaan dalam mobil berbeda dengan korban Yosua termasuk pengamanan senjata HS korban Yosua Hutabarat memang sudah diketahui dan dikehendaki oleh Putri Candrawathi,” ujar hakim.

BACA JUGA:Tenang, Keamanan Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Akan Dipantau Komisi Yudisial

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU karena menilai Kuat turut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan,” papar jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1). (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X