Adapun hal-hal yang meringankannya, antara lain status justice collaborator (JC) Richard yang membantu proses terungkapnya kasus terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya kembali, belum pernah dihukum, masih muda serta diharapkan bisa memperbaiki kelak dikemudian hari.
BACA JUGA: LPSK Akan Rekrut Bharada Eliezer Usai Jalani Masa Tahanan, Asal Diizinkan Kapolri
Selain itu, keluarga korban pun diketahui telah memaafkan perbuatan terdakwa Eliezer.
Sedangkan hal yang memberatkan, yaitu hubungan akrab antara Richard dengaan Yosua tak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Pasal 100 KUHP Baru Dipersiapkan untuk Ferdy Sambo?, Begini Kata Wamenkumham
Hormati Vonis Ferdy Sambo Cs, Presiden Jokowi: Kita Tidak Bisa Ikut Campur
Divonis Berat, Ferdy Sambo Dkk Kecuali Richard Akan Ajukan Banding
Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs
Sindir Permintaan Orang Tua Yosua, Nikita Mirzani: Minta Pangkatnya Sambo