RBG.ID – Pemuda berinisial MDS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada anak di bawah umur, David.
Pelaku mengaku terjadi penganiayaan karena tidak terima teman perempuannya berinisial A, 15, mengadu menerima perlakuan tidak baik dari David.
“Kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
BACA JUGA:10 Preman Keroyok Warga dengan Senjata Tajam Sudah Ditangkap Polisi
Menurut informasi tersebut, MDS beberapa hari sebelum kejadian mencoba mengonfirmasi aduan A kepada korban.
“Korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu,” lanjut Ade Ary.
Hingga akhirnya pertemuan terjadi pada 20 Februari 2022 akibat A berdalih ingin mengembalikan kartu pelajar.
BACA JUGA:Viral Anak Pejabat Kemenkeu Aniaya Anak di Bawah Umur Hingga Koma
Dalam pertemuan terjadi cekcok antara MDS dan David hingga berujung penganiayaan.
Sebelumnya, viral di media sosial Twitter beredar kabar tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David sampai koma
Pelaku berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Terlibat Kasus Penganiayaan, Kades Sarimekar Sumedang dan Anaknya Jadi Tersangka
Pelaku Penganiayaan di Kota Sukabumi Diringkus Polisi, Begini Kronologinya!
Diduga Korban Penganiayaan, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Depan Proyek RS Pantiwilasa Semarang
Lakukan Penganiayaan, Lima Pemuda di Sukabumi Diringkus Polisi
Kronologi Penganiayaan Anak Dibawah Umur yang Dilakukan Anak Pejabat Kemenkeu