RBG.ID, SUKABUMI - Jajaran Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota, berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan yang terjadi, di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dalam pengungkapan kasus penganiayaan itu, polisi berhasil meringkus satu orang pelaku berinisial AI (19) warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
PLH Kapolsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota, AKP Iman Retno mengatakan, pelaku penganiayaan berhasil diringkus polisi di Jalan Veteran Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (16/01/2023).
Baca Juga: Hamil Duluan Dominasi Dispensasi Nikah di Kota Sukabumi, Panitera: Ada Palajar SMP dan SMA
"IA diduga terlibat kasus penganiayaan di Jalan Lingkar Selatan. Akibatnya, Rajab Nurjaman (20) mengalami luka robek di bagian perut, karena sabetan senjata tajam jenis celurit," ujar Iman, Selasa (16/01/2023).
Dari tangan pelaku, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, satu diantaranya sebilah celurit yang diduga dipergunakan untuk menganiaya korban Rajab Nurjaman.
Iman memaparkan, insiden penganiayaan terjadi sekira pukul 01.00 WIB. Penganiayaan itu, diduga kuat dilakukan IA dengan menggunakan senjata tajam sejenis celurit, hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian perut.
Baca Juga: Jukir di Kota Sukabumi Minta Dispensasi Setoran Retribusi Parkir
"Tiga hari pasca kejadian, Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan tersebut dan menangkap terduga pelaku IA," jelasnya.
Lanjut Iman, akibat perbuatannya, IA dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini, IA masih diamankan di Polsek Warudoyong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (bam).