Selasa, 21 Maret 2023

Hamil Duluan Dominasi Dispensasi Nikah di Kota Sukabumi, Panitera: Ada Palajar SMP dan SMA

- Selasa, 17 Januari 2023 | 20:20 WIB
Prosesi isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong/ Ilustrasi dispensasi nikah.  (Dok/Radar Sukabumi)
Prosesi isbat nikah di Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong/ Ilustrasi dispensasi nikah. (Dok/Radar Sukabumi)

RBG.ID, SUKABUMI - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi mencatat ada sebanyak 38 perkara dispensasi nikah. Dari jumlah itu, pengajuan didominasi pelajar hamil duluan.      

Panitera PA Kota Sukabumi, Agus Wachyu Abikusna mengatakan, jumlah pengajuan dispensasi nikah tahun 2022 ini sebenarnya menurun jika dibandingkan pada tahun 2021 yang mencapai 56 perkara.  

"Pengajuan dispensasi nikah ini didominasi pelajar yang hamil duluan. Namun, mereka belum cukup umur sehingga harus mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama," ujar Agus Wachyu Abikusna.

Baca Juga: Jukir di Kota Sukabumi Minta Dispensasi Setoran Retribusi Parkir

Ia menjelaskan, perkara dispensasi nikah ini, diajukan para orang tua para pihak dengan alasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Faktor dispensasi nikah ini salah satunya karena mendapatkan penolakan dari KUA tidak memenuhi syarat, misalnya, usia calon berada di bawah 19 tahun.

Alasan paling dominan pengajuan dispensasi nikah ini, sambung Agus, salah satunya karena sifatnya emergency akibat pergaulan bebas.

Baca Juga: Aksi Berandalan Bermotor Kembali Bikin Resah Warga Sukabumi

"Sehingga salah satu warga dalam keadaan hamil dan ditakutkan oleh orang tua anaknya terlampau jauh dengan antisipasi menikahkan anaknya secara dini," ucapnya.

Agus menjelaskan, dalam aturan pernikahan baik laki-laki maupun perempuan minimal itu berusia 19 tahun. Sementara yang mengajukan di bawah 19 tahun. "Ada pelajar tingkat SMP dan SMA," papar Agus.

Di sisi lain, Agus menegaskan bahwa dispensasi ini mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung. Bahwa dispensasi nikah ada surat kesehatan dari dokter terkait kesehatan reproduksi.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Kebonpedes, Mobil Daihatsu Ayla Nyungsep

"Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian semua pihak, sehingga pergaulan bebas bisa diantisipasi dengan penguatan keagamaan," tandasnya. (cr4).  

Editor: Garis NB

Tags

Terkini

Ngeri! Siswa SD di Sukabumi Tewas Dibacok Anak SMP

Selasa, 7 Maret 2023 | 09:32 WIB

Pergi ke Sawah, Warga Sukabumi Hilang Misterius

Jumat, 17 Februari 2023 | 10:04 WIB

Inilah 16 Tol yang Dioperasikan Saat Lebaran 2023

Jumat, 10 Februari 2023 | 10:47 WIB
X