Senin, 22 Desember 2025

Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, DPR Sebut Langkah Polri Patut Diapresiasi

- Jumat, 24 Februari 2023 | 10:45 WIB
ILUSTRASI: Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
ILUSTRASI: Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

RBG.ID – Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi putusan kode etik Polri kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Putusan demosi satu tahun terhadap Bharada E dianggap sudah tepat.

Keputusan sidang etik yang mempertahankan Eliezer sebagai anggota Polri patut diapresiasi.

Mengingat, Eliezer juga menjadi justice collaboratore (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini,” ujar Wihadi kepada wartawan, Jumat (24/2).

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Teman Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David

Politikus Partai Gerindra memandang akibat Eliezer ini menjadi JC, jika tidak ada pengakuan dari Eliezer maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo tidak akan bisa terungkap.

“Saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi,” ucap legislator Gerindra ini.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian.

Lantaran, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya memvonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat otu.

BACA JUGA:Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo, Ayah Pelaku Penganiayaan David

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, sidang KKEP tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

“Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan,” ujar Ramadhan, Rabu (22/2).

“Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X