RBG.ID – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman Mario Dandy Satrio (MDS), yakni S atau SLRPL, 19, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan kepada David.
“Tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (23/2).
Ade Ary mengatakan perubahan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Polisi mengungkapkan sejumlah peran dari teman MDS yang ikut menjadi tersangka adalah menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.
BACA JUGA:Beredar Video David Dianiaya Anak Pejabat Pajak, LBH Ansor Ancam Polisikan Perekam dan Penyebar
Lalu memberikan pendapat kepada MDS agar menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam, sampai membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
“S juga mencontohkan ‘sikap tobat’ (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” lanjut Ade Ary.
Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian sudah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yaitu SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Selanjutnya pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
BACA JUGA:Waspada Kilat Bagi Warga Jaksel dan Jaktim, Seluruh DKI Diprediksi Hujan
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan pelat nomor polisi mobil yang digunakan tersangka pria berinisial MDS, 20, terhadap korban pria berinisial D, 17, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, diduga sempat diubah dan tidak sesuai izin.
Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Saat ini, polisi tengah memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP.
Artikel Terkait
Kemen PPPA Akan Dampingi David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP Kemenkeu
Mario Pelaku Penganiayaan David Terancam 5 Tahun Penjara, Berikut Penjelasannya
Pejabat DJP yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Rilis Video Permohonan Maaf
Agnes Sosok yang Diperkirakan Kunci Penganiayaan David Oleh Mario Dandy
Beredar Video David Dianiaya Anak Pejabat Pajak, LBH Ansor Ancam Polisikan Perekam dan Penyebar