RBG.ID - Mario Dandy Satrio (MDS) berstatus tersangka kasus penganiayaan serta telah ditahan kemarin (22/2). Pemuda 20 tahun itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia melakukan kekerasan terhadap David Ozora, 17.
Kasus penganiayaan tersebut mendapat perhatian publik. Selain mengakibatkan korban yang merupakan putra Pengurus Pusat GP Ansor tidak sadarkan diri hingga dua hari, perbuatan pelaku justru mengungkap gaya hidup mewahnya.
Dandy disebut merupakan putra seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo. Dia adalah Kabag Umum Kantor DJP Jakarta Selatan II.
Baca juga: Begini Tampang Anak Pejabat DJP, Pelaku Penganiayaan Kepada David
Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan masih mendalam perihal latar belakang pelaku. ”Itu (tersangka anak pejabat pajak, Red) masih kami dalami. Saat ini kami masih fokus pada pembuktian dan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak,” kata Ade di Mapolrestro Jakarta Selatan kemarin.
Dia lantas membeberkan peristiwa kekerasan yang dialami David. Berawal dari saksi A (15 tahun), mantan kekasih korban, yang memberi tahu tersangka bahwa dirinya pernah menerima perbuatan yang tidak baik dari korban. Tersangka kemudian berupaya mengonfirmasi kepada korban. Namun, korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu.
”Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban,” terang Ade.
Baca juga: Jeep Rubicon Yang Digunakan Rafael Anak Pejabat Pajak Tak Tercatat di LHKPN
A bersama tersangka menghampiri korban yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R di kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Awalnya, korban enggan keluar. Namun, setelah berkomunikasi dengan tersangka, korban akhirnya keluar menemui.
Setelah bertemu, antara korban dan tersangka terjadi keributan. Kejadian tersebut membuat teman korban dan ibunya keluar rumah untuk melerai. Saat itu korban sudah terkapar. ”Korban ditendang dan dipukul menggunakan tangan oleh tersangka hingga tersungkur,” ungkap Ade.
Menurut Ade, korban mengalami luka di bagian kepala dan pipi sebelah kanan. Dia dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. ”Sejauh ini sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan. Tersangka diamankan oleh sekuriti kompleks pasca kejadian,” kata Ade.
Baca juga: Kapolda Fadil Pastikan Akan Usut Tuntas Penganiayaan David Oleh Anak Pejabat Pajak
Kapolres menyebut motif tersangka adalah melampiaskan amarah kepada korban setelah mendapat informasi dari A. Bahwa A mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik dari korban. ”Sampai saat ini, berdasar keterangan saksi-saksi yang diperiksa, yang disangka dan diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini adalah Saudara MDS,” jelasnya.
Tersangka MDS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 5 tahun. (JPC)
Artikel Terkait
David Dianiaya Anak Pejabat Kemenkeu Karena Aduan Teman Perempuan
Begini Tampang Anak Pejabat DJP, Pelaku Penganiayaan Kepada David
Kemen PPPA Akan Dampingi David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP Kemenkeu
Kapolda Fadil Pastikan Akan Usut Tuntas Penganiayaan David Oleh Anak Pejabat Pajak
Rubicon Tak Terdaftar Dalam LHKPN, Berikut Harta Kekayaan Ayah Mario Pelaku penganiayaan David