RBG.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak yang anaknya menganiaya David Ozora.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (24/2) pagi.
"Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan," jelas Sri Mulyani.
BACA JUGA:Pejabat DJP yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Rilis Video Permohonan Maaf
Sri Mulyani menyatakan, pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Diketahui, nama Rafael terseret dalam kasus penganiayaan keji yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio kepada korban David Ozora.
Tidak hanya penganiayaan, Rafael juga disorot soal gaya hidup mewah anak serta hartanya yang mencapai Rp56 miliar. (net)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Jeep Rubicon Yang Digunakan Rafael Anak Pejabat Pajak Tak Tercatat di LHKPN
Kemen PPPA Akan Dampingi David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP Kemenkeu
Kapolda Fadil Pastikan Akan Usut Tuntas Penganiayaan David Oleh Anak Pejabat Pajak
Jeep Rubicon Tak Tercatat di LHKPN, Rafael Alun Trisambodo Akan Segera Klarifikasi
Beredar Video David Dianiaya Anak Pejabat Pajak, LBH Ansor Ancam Polisikan Perekam dan Penyebar