RBG.ID - Hingga Kamis (13/7) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan asal usul uang lebih kurang Rp27 miliar yang mereka terima dari penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi hanya menyebut uang tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial S kepada tim penasihat hukum Irwan.
Menurut dia, perlu pendalaman lebih jauh untuk mengungkap identitas S.
Baca Juga: Jun Hyosung Tandatangani Kontrak Eksklusif dengan Alien Company
Bersama timnya, Kamis (13/7) Maqdir mendatangi Gedung Bundar kantor Jampidsus Kejagung sambil membawa pecahan uang asing USD 1,8 juta.
Namun, penyidik Kejagung tidak memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian.
”Asal-usulnya belum jelas,” ungkap Kuntadi.
Baca Juga: BBGIRLS Umumkan Nama Fandom Resmi 'BBee'
Sebagai langkah awal pendalaman, Jampidsus Kejagung langsung mengirim tim ke kantor Maqdir untuk melakukan penggeledahan.
Sebab, di kantor itu S menyerahkan uang tersebut.
Kuntadi memastikan, pihaknya akan menempuh semua cara untuk memastikan asal-usul uang puluhan miliar itu.
Baca Juga: Video Call Lewat Instagram dan Messanger Bisa Pakai Avatar untuk Tutupi Wajah
”Kedudukan uang ini harus kami buat terang. Karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik belum bisa menjadikan uang tersebut sebagai alat bukti, pengembalian kerugian keuangan negara, maupun barang temuan.
Artikel Terkait
ICJR Apresiasi Kejaksaan Tak Banding Vonis Ringan Richard Eliezer
Kejaksaan Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs
Akui Tak Tahu Ada Permintaan Pemindahan Eliezer Dari LPSK, Kejaksaan: Tugas Kami Sudah Selesai
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Haris dan Fatia Siap Hadapi Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan
Berkas Perkara Dandy dan Shane Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Begini Penjelasan Polisi
Pemberkasan Kasus Mario Dandy Dinilai Lambat, Kejaksaan Bilang Begini
Baru 4 Bulan Jadi Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Sudah Dicopot, Ternyata Hasil Tes Urine Positif Narkoba