Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Terima Uang USD 1,8 Juta Dari Maqdir Ismail untuk Diamankan, Begini Penjelasannya

- Jumat, 14 Juli 2023 | 07:51 WIB
ILUSTRASI: Gedung Kejaksaan Agung.
ILUSTRASI: Gedung Kejaksaan Agung.

RBG.ID - Hingga Kamis (13/7) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan asal usul uang lebih kurang Rp27 miliar yang mereka terima dari penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi hanya menyebut uang tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial S kepada tim penasihat hukum Irwan.

Menurut dia, perlu pendalaman lebih jauh untuk mengungkap identitas S.

Baca Juga: Jun Hyosung Tandatangani Kontrak Eksklusif dengan Alien Company

Bersama timnya, Kamis (13/7) Maqdir mendatangi Gedung Bundar kantor Jampidsus Kejagung sambil membawa pecahan uang asing USD 1,8 juta.

Namun, penyidik Kejagung tidak memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian.

”Asal-usulnya belum jelas,” ungkap Kuntadi.

Baca Juga: BBGIRLS Umumkan Nama Fandom Resmi 'BBee'

Sebagai langkah awal pendalaman, Jampidsus Kejagung langsung mengirim tim ke kantor Maqdir untuk melakukan penggeledahan.

Sebab, di kantor itu S menyerahkan uang tersebut.

Kuntadi memastikan, pihaknya akan menempuh semua cara untuk memastikan asal-usul uang puluhan miliar itu.

Baca Juga: Video Call Lewat Instagram dan Messanger Bisa Pakai Avatar untuk Tutupi Wajah

”Kedudukan uang ini harus kami buat terang. Karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik belum bisa menjadikan uang tersebut sebagai alat bukti, pengembalian kerugian keuangan negara, maupun barang temuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X