Jumat, 9 Juni 2023

Pemberkasan Kasus Mario Dandy Dinilai Lambat, Kejaksaan Bilang Begini

- Senin, 22 Mei 2023 | 17:19 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio  (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Tersangka Mario Dandy Satrio (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID - Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dianggap berjalan lamban.

Proses pemberkasan perkara tersangka Mario Dandy Satriyo belum rampung.

Hingga kini, kejaksaan menyatakan belum lengkap untuk dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, sehingga bisa disidangkan.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta sudah 2 kali mengembalikan berkas Mario Dandy.

Baca Juga: THE BOYZ Bakal Guncang Jakarta Lewat Konser Tur Dunia Juli 2023 Mendatang

Teranyar, penyidik Polda Metro Jaya pun sudah melimpahkan kembali berkas Mario Dandy kepada kejaksaan.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengungkapkan, proses pemeriksaan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan masih berjalan dan segera selesai.

“Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah ada kesimpulan,” ungkap Ade, Senin (22/5).

Baca Juga: Dukung Prabowo, Politisi PDI Perjuangan Ingatkan Gibran Jangan Main Api Nanti Bisa Terbakar

Lebih lanjut ia mengatakan, target hasil kesimpulan penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU) rampung dalam waktu 14 hari sejak berkas masuk pada tanggal 10 Mei 2023.

“Maksimal waktu penelitian berkas 14 hari sejak berkas perkara diterima lagi oleh JPU dari penyidik,” tutur dia.

Sementara itu, Kasubdit Renakta, AKBP Rohman Yongky mengaku, masih menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan.

Baca Juga: Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Ungkap Toko Buku Gunung Agung PHK 250 Pekerja Selama Pandemi

Pihaknya, berharap berkas segera dinyatakan lengkap.

“Sudah kita lengkapi serta diteliti. Insya Allah mungkin tidak ada kekurangan lagi, jadi bisa cepat. Jadi tidak perlu dikembalikan lagi. Itu dari Minggu lalu dikembalikan. Mungkin kalau bisa minggu ini,” papar dia.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora setelah gelar perkara dan penyidik mendapat minimal 2 alat bukti.

"Tersangka MDS telah ditahan," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: THE BOYZ Bakal Guncang Jakarta Lewat Konser Tur Dunia Juli 2023 Mendatang

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka.

AG selaku kekasih Mario Dandy pun dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X