Minggu, 21 Desember 2025

AG Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Pencabulan, Polisi Pastikan Akan Proses Laporan Itu

- Selasa, 9 Mei 2023 | 09:32 WIB
AG (menggunakan penutup kepala) saat tiba untuk jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap david ozora di pn jaksel, rabu (29/3/2023). Hakim memutuskan untuk menggelar sidang perdana AG dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini.  (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
AG (menggunakan penutup kepala) saat tiba untuk jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap david ozora di pn jaksel, rabu (29/3/2023). Hakim memutuskan untuk menggelar sidang perdana AG dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

 

RBG.ID – Polda Metro Jaya menerima laporan polisi soal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada AG.

Anak Rafael Alun Trisambodo itu juga merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Polri pun memastikan memproses laporan itu.

 Baca Juga: Coldplay Konfirmasi Bakal Gelar Konser di Jakarta 15 November 2023

"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (9/5).

Trunoyudo menuturkan, kini laporan polisi AG masih di meja penyidik. Proses itu masih ditelaah penyidik.

Sebelumnya, AG, 15, berstatus sebagai anak pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy pada beberapa bulan lalu.

 Baca Juga: Kolaborasi! Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Akan Rilis Single Lagu 'Mulyomu Mulyoku'

Atas kasus itu, anak AG sudah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saat ini, Anak AG, 15, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Awalnya AG sudah membuat laporan ini sebanyak dua kali, tetapi ditolak seluruhnya.

 Baca Juga: Anang Hermansyah Tertarik Nambah Momongan Lagi Usai Melihat Aurel Hamil Anak Kedua, Ini Tanggapan Ashanty

Pada ketiga kali ini, Polda Metro Jaya menerima laporan itu dengan nomor registrasi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X