RBG.ID – Polda Metro Jaya menerima laporan polisi soal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada AG.
Anak Rafael Alun Trisambodo itu juga merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Polri pun memastikan memproses laporan itu.
Baca Juga: Coldplay Konfirmasi Bakal Gelar Konser di Jakarta 15 November 2023
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (9/5).
Trunoyudo menuturkan, kini laporan polisi AG masih di meja penyidik. Proses itu masih ditelaah penyidik.
Sebelumnya, AG, 15, berstatus sebagai anak pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy pada beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Kolaborasi! Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Akan Rilis Single Lagu 'Mulyomu Mulyoku'
Atas kasus itu, anak AG sudah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat ini, Anak AG, 15, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Awalnya AG sudah membuat laporan ini sebanyak dua kali, tetapi ditolak seluruhnya.
Pada ketiga kali ini, Polda Metro Jaya menerima laporan itu dengan nomor registrasi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
AG Eks Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David
Biaya Pengobatan David Capai Rp 1,2 M, Tak Ada Bantuan dari Para Terdakwa Dandy-AG
Video Hakim Sri Wahyuni Beberkan AG Bersetubuh 5 Kali dengan Mario Dandy Beredar di Twitter
Vonis AG Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pengacara David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding
Upaya Banding Ditolak, Akibat AG Dinilai Jadi Pembuka Jalan Mario Dandy Menganiaya David Ozora