Terlapornya merupakan Mario Dandy Satriyo sebagai mantan pacar AG.
Laporan didaftarkan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Alo dan dibuat atas sepengetahuan AG.
Baca Juga: Atta Halilintar Tegas Bilang Tak Lakukan Program Kehamilan Anak Kedua, Anang: Kebobolan
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," jelas Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5).
Mangatta mengaku sudah mengajukan delapan bukti guna terkait laporan ini. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
"Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ujarnya.
Baca Juga: Waspada Hujan, Simak Prakiraan Cuaca di Seluruh Wilayah Jakarta Hari Ini 9 Maret 2023
Atas perkara ini, Mario Dandy dipersangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
AG Eks Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David
Biaya Pengobatan David Capai Rp 1,2 M, Tak Ada Bantuan dari Para Terdakwa Dandy-AG
Video Hakim Sri Wahyuni Beberkan AG Bersetubuh 5 Kali dengan Mario Dandy Beredar di Twitter
Vonis AG Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Pengacara David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding
Upaya Banding Ditolak, Akibat AG Dinilai Jadi Pembuka Jalan Mario Dandy Menganiaya David Ozora