Senin, 22 Desember 2025

Video Hakim Sri Wahyuni Beberkan AG Bersetubuh 5 Kali dengan Mario Dandy Beredar di Twitter

- Selasa, 11 April 2023 | 11:08 WIB
ILUSTRASI: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG.  (Dok PojokSatu)
ILUSTRASI: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. (Dok PojokSatu)

RBG.ID-JAKARTA, Hakim tunggal Sri Wahyuni yang menyidangkan kasus penganiayaan dengan terdakwa AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kini menjadi pembicaraan warganet.

Itu setelah hakim tunggal Sri Wahyuni sebelum membacakan vonis membeberkan bahwa AG (15) telah bersetubuh dengan Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali.

Hakim juga menyebut AG mengaku diperkosa David Ozora pada 17 Januari 2017 lalu, namun hakim menyatakan pemerkosaan itu tidaklah benar.

Baca Juga: AG Eks Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David

Dari rekaman video yang beredar di Twitter pada Selasa pagi (11/4/2023), topik ‘Agnes’ menjadi trending di Twitter dengan 29,7 ribu cuitan.

Begitu juga ‘Umur 15’ menjadi trending di Twitter yang isinya membahas mengenai kelakuan Agnes Gracia Haryanto ini. Topik umur 15 sebanyak 9.412 cuitan.

Topik lain terkait AG juga trending yaitu ‘Bocil’ dengan 19,9 ribu cuitan. Diketahui, AG merekayasa cerita telah diperkosa Cristalino David Ozora atau David Ozora selama ini.

Baca Juga: Pengacara Perkirakan Mario Dandy Disidang Setelah Lebaran, Mungkin Bisa Lebih Cepat

Namun faktanya diungkap hakim tunggal Sri Wahyuni, AG tidak diperkosa David Ozora, dan malah melakukan persetubuhan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.

Sebelum vonis, hakim membacakan fakta-fakta selama persidangan, dimana salah satunya Agnes mengaku lima kali berhubungan badan dengan Mario Dandy Satriyo.

Saat membaca putusan pada Senin (10/4/2023) hakim juga mengungkap bahwa AG telah merekayasa cerita bahwa ia diperkosa oleh David.

Cerita karangan itu menurut hakim yang memicu penganiayaan keji Mario Dandy Satriyo terhdap korban David.

Baca Juga: Menangis Sesenggukan, David Ozora Cerita Bertemu Gusdur Saat Sadar dari Koma

“Fakta-fakta di persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2017 karena dipaksa oleh anak korban,” jelas hakim Sri Wahyuni membacakan putusan seperti dalam video yang beredar dikutip Pojoksatu.id, Selasa (11/4/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X