Minggu, 21 Desember 2025

AG Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David Harap Vonis Tak Berkurang

- Kamis, 6 April 2023 | 09:48 WIB
Petugas Polda metro Membawa Agnes Gracia ke mobil di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) Malam.  (Fedrik Tarigan/Jawapos)
Petugas Polda metro Membawa Agnes Gracia ke mobil di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) Malam. (Fedrik Tarigan/Jawapos)

 

RBG.ID – Pihak Cristalino David Ozora menerima dengan baik tuntutan 4 tahun penjara yang diberikan kepada Anak AG, kekasih Mario Dandy.

Hal itu dinilai sudah sesuai dengan tuntutan maksimal dari persangkaan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat terencana juncto Pasal 55 KUHP.

"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, di mana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," ujar pengacara David, Mellisa Anggraini, kepada wartawan, Kamis (6/4).

Saat ini, pihak David berharap untuk vonis hakim juga sesuai dengan tuntutan itu.

BACA JUGA:Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Berkedok Pinjol Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun Penjara

Sehingga, AG menerima hukuman maksimal.

"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum yaitu 4 tahun terhadap anak," jelas Mellisa.

Sebelumnya, JPU menuntut AG 4 tahun penjara karena terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

JPU meminta hakim untuk menjatuhkan pidana itu supaya AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, AG dinilai terbukti bersalah bersama-sama lakukan penganiayaan terhadap David sampai mengakibatkan luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," jelas Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

BACA JUGA:Viral! Palak Sopir Truk Di Cengkareng, 6 Preman Ditangkap Polisi

Syarief menyatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo itu dinilai sudah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X