RBG.ID – Anastasia Pretya Amanda (APA) ternyata tengah melakukan ujian kuliah ketika menjadi saksi untuk terdakwa anak AG, atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hari ini.
Oleh karena itu, Amanda sampai harus membawa-bawa laptop saat datang ke Pengadilan Negeri.
"Iya lagi ujian, ini nyambung yang kedua makanya langsung pulang karena ujian kedua. UTS loh masalahnya bukan ujian," ujar Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Enita menuturkan, Amanda tetap datang menjadi saksi untuk membantu menyelesaikan persidangan.
BACA JUGA:Begini Respons IAW Soal Rafael Alun Mengaku Tak Kenal dan Tak Punya Koneksi Artis
Tapi, setelah selesai memberikan kesaksian, Amanda langsung melakukan ujian secara daring.
"Amanda sendiri dengan melaporkan semua kasus ini mudah-mudahan kampus mengerti," jelasnya.
Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal.
Sehingga, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal.
Dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Mario Dandy, Shane, Dan APA Hadir di Sidang AG Jadi Saksi Atas Kasus Penganiayaan David
Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Artikel Terkait
Ingin Melepas Karakter Andin, Amanda Manopo Akan Coba Semua Job
Mencoba Hal Baru, Amanda Manopo yang Introvert Berjuang untuk Menjadi lebih terbuka
Ikuti Jejak Amanda Manopo, Natasha Dewanti Hengkang dari Sinetron Ikatan Cinta
Laporkan Mario Dandy Cs Atas Dugaan Fitnah, Amanda Diperiksa Sebagai Korban Hari Ini
Jalani Pemeriksaan Dugaan Fitnah, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Dicecar 13 Pertanyaan