Terakhir, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perakara.
Kemudian, sidang dijadwalkan untuk eksepsi.
BACA JUGA:Jaksa Dakwa AG dengan Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
"Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin," ujar Mangatta setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Sementara itu, Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap, ada beberapa alasan keluarga menolak diversi untuk AG.
Salah satunya adalah kondisi David yang tidak kunjung sembuh meski sudah menjalani perawatan lebih dari 30 hari.
David didiagnosa dokter mengalami cedera otak berat sehingga sampai hari ini dia belum bisa mengenali lingkungan bahkan dirinya sendiri. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Ingin Melepas Karakter Andin, Amanda Manopo Akan Coba Semua Job
Mencoba Hal Baru, Amanda Manopo yang Introvert Berjuang untuk Menjadi lebih terbuka
Ikuti Jejak Amanda Manopo, Natasha Dewanti Hengkang dari Sinetron Ikatan Cinta
Laporkan Mario Dandy Cs Atas Dugaan Fitnah, Amanda Diperiksa Sebagai Korban Hari Ini
Jalani Pemeriksaan Dugaan Fitnah, Amanda Eks Pacar Mario Dandy Dicecar 13 Pertanyaan