Rabu, 31 Mei 2023

Jaksa Dakwa AG dengan Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

- Kamis, 30 Maret 2023 | 05:20 WIB
Petugas membawa AG dalam sidang perdana.
Petugas membawa AG dalam sidang perdana.

RBG.ID - Pelaku kasus penganiayaan D, berinisial AG (15) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) merupakan anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntannya terhadap perkara AG atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy terhadap anak D pada Rabu (29/3).

Baca Juga: Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Adapun AG didakwa pasal berlapis.

"Pertama primair, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.

Menurutnya, Jaksa dalam perkara AG mendakwa AG dengan pasal berlapis, yang mana dakwaan Pertama Primair AG didakwa pasal 353.

Baca Juga: Dishub Bekasi Cek Kesiapan Armada Mudik Lebaran 2023 di Terminal Bekasi

Lalu, dakwaan Kedua Primair, Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman 12 tahun," tuturnya. 

Menanggapi dakwaan tersebut, pengacara AG akan mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Penemuan Mayat Anak Kecil Laki -Laki di Danau Sunter Tanjung Priuk

Adapun sidang beragendakan pembacaan eksepsi bakal dilakukan pada Kamis (30/3) Maret mendatang sekira pukul 10.00 WIB.

"Besok kami ajukan Eksepsi, eksepsi dari penasihat hukum," ujar pengacara AG Mangatta Toding Allo.

Halaman:

Editor: Lucky Lukman Nul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X