RBG.ID - Pelaku kasus penganiayaan D, berinisial AG (15) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) merupakan anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntannya terhadap perkara AG atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy terhadap anak D pada Rabu (29/3).
Baca Juga: Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023
Adapun AG didakwa pasal berlapis.
"Pertama primair, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.
Menurutnya, Jaksa dalam perkara AG mendakwa AG dengan pasal berlapis, yang mana dakwaan Pertama Primair AG didakwa pasal 353.
Baca Juga: Dishub Bekasi Cek Kesiapan Armada Mudik Lebaran 2023 di Terminal Bekasi
Lalu, dakwaan Kedua Primair, Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman 12 tahun," tuturnya.
Menanggapi dakwaan tersebut, pengacara AG akan mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Penemuan Mayat Anak Kecil Laki -Laki di Danau Sunter Tanjung Priuk
Adapun sidang beragendakan pembacaan eksepsi bakal dilakukan pada Kamis (30/3) Maret mendatang sekira pukul 10.00 WIB.
"Besok kami ajukan Eksepsi, eksepsi dari penasihat hukum," ujar pengacara AG Mangatta Toding Allo.
Artikel Terkait
Kejagung Tegaskan Tidak Ada Restorative Justice Penganiayaan David Ozora, Ini Alasannya
Korban Penganiayaan David Ozora Terancam Hilang Ingatan, Sang Ayah Beri Pesan Menyentuh
Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Sudah Banyak Duduk, Tak Hanya Terbaring Tidur
Jenguk Korban Penganiayaan, Istri Menag Eny Yaqut Nangis Sambil Elus Punggung David
Bagikan Video Penganiayaan David, Mario Dandy Kembali Dilaporkan Pihak Keluarga Korban
Kasus Penganiayaan David Segera Disidang, Kejari Jaksel Siapkan Tujuh Jaksa di Sidang Agnes
Mario Dandy Bagikan Video Penganiayaan, Pengacara: Salah Satunya Kakak Kelas David