RBG.ID-JAKARTA, Kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan Pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satriyo segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima kelengkapan berkas sekaligus pelaku yakni AG (15) yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiyaan oleh Mario Dandy Satriyo.
Pelaku dan barang bukti itu diserahkan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jaya, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Bagikan Video Penganiayaan David, Mario Dandy Kembali Dilaporkan Pihak Keluarga Korban
Untuk menghadapi persidangan yang kemungkinan digelar awal April 2023, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi menyiapkan 7 jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan AG mendatang.
Ketujuh JPU itu dipastikan memiliki kriteria dan sertifikasi sebagai jaksa untuk peradilan anak.
“Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak memang sembarangan. Ada kualifikasi khusus sebagai jaksa anak,” kata Syarief, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Jenguk Korban Penganiayaan, Istri Menag Eny Yaqut Nangis Sambil Elus Punggung David
Syarief juga menjelaskan alasan berkas AG dilimpahkan ke pengadilan lebih dulu. Hal itu dilakukan lantaran yang bersangkutan berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
“Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu,” ungkap Syarief.
Usai kelengkapan tahap dua itu, AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan. AG akan ditahan selama lima hari ke depan di LPKS sebelum diadili.
Persidangan AG akan dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. AG akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan sistem persidangan tertutup.
Dalam kasus ini, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.(fandi/pojoksatu)
Artikel Terkait
Diduga Pembisik Mario Dandy, APA Merasa Tertekan Terseret Kasus Penganiayaan David
Viral! Tersangka Penganiayaan Mario Dandy Melarikan Diri Usai Isi Bensin, Begini Kata Polisi
Kejagung Tegaskan Tidak Ada Restorative Justice Penganiayaan David Ozora, Ini Alasannya
Korban Penganiayaan David Ozora Terancam Hilang Ingatan, Sang Ayah Beri Pesan Menyentuh
Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Sudah Banyak Duduk, Tak Hanya Terbaring Tidur