RBG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menutup peluang restorative justice dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Demikian pula dengan AA yang berstatus pelaku anak.
Baca Juga: Trailer The Little Mermaid Banyak Dilihat sekaligus Banyak yang Tidak Suka
Opsi diversi untuk A hanya bisa dilakukan bila ada restu dari David dan keluarga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan hal tersebut.
Ketut menyatakan, para tersangka dalam kasus itu tidak layak mendapat restorative justice.
”Dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara (para tersangka) melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” ungkap dia.
Baca Juga: Pusisi Hujan Bulan Juni yang Fenomenal Karya Sapardi Djoko Damono
Tidak hanya itu, perbuatan yang dilakukan oleh Dandy kepada David dinilai sangat keji.
Tindakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu, lanjut Ketut, berdampak luas di masyarakat.
Tidak hanya itu, penganiayaan David juga disorot oleh banyak pihak.
Baca Juga: Terlibat Suap, KPK Jebloskan Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin
”Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun di masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” beber dia.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Polisi Terkait Perkataan Mario Dandy Soal AG Dilecehkan David
Belum Siuman, Dokter Sebut David Alami Trauma Saraf Berat Usai Dianiaya
Masa Penahanan Mario Dandy Dkk, Tersangka Penganiayaan David Diperpanjang
Diduga Pembisik Mario Dandy, APA Merasa Tertekan Terseret Kasus Penganiayaan David
Sudah 25 Hari Dirawat Usai Dianiaya, Inilah Update Kondisi Terkini David