RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Haryadi dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jogjakarta.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono, (16/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Joghakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/3).
BACA JUGA:Disebut Pencitraan Usai Memungut Sampah Saat Diving, Begini Respon Prilly Latuconsina
“Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung,” tambahnya.
Ali menyebut, Haryadi Suyuti menjalani pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dalam kasus suap pemulusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada medio 2019-2022.
Haryadi juga diharuskan membayar pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 165 juta.
BACA JUGA:Mengejutkan, Akun Instagram Jinni Eks NMIXX Diikuti Sang Direktur THE BLACK LABEL
Bila tifak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pidana, maka harta benda Haryadi Suyuti disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti.
“Sedangkan untuk Terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp 200 juta,” tandasnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum PT Subang Sejahtera Bantah Soal Suap Terhadap Ketua DPRD Subang
Empat ASN Jadi Saksi Kasus Suap Mantan Walikota Cimahi
Kasus Suap Ijon Dana Hibah, KPK Periksa Lagi 3 Anggota DPRD Jatim
Kakak Nia Ramadhani Dicecar KPK Terkait Aliran Duit Suap Pengadaan Lahan Jakarta
Uang Rp 37 M Rafael Alun di Bank BUMN Diduga dari Hasil Penerimaan Suap