Kamis, 8 Juni 2023

Terlibat Suap, KPK Jebloskan Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin

- Senin, 20 Maret 2023 | 09:41 WIB
KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022). Dalam Operasi tangkap tangan ini KPK juga menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. Selain itu KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 ribu dolar AS yang di kemas dalam ta
KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022). Dalam Operasi tangkap tangan ini KPK juga menangkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. Selain itu KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 ribu dolar AS yang di kemas dalam ta

 

RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Haryadi dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jogjakarta.

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono, (16/3) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Joghakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/3).

BACA JUGA:Disebut Pencitraan Usai Memungut Sampah Saat Diving, Begini Respon Prilly Latuconsina

“Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung,” tambahnya.

Ali menyebut, Haryadi Suyuti menjalani pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dalam kasus suap pemulusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada medio 2019-2022.

Haryadi juga diharuskan membayar pidana denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 165 juta.

BACA JUGA:Mengejutkan, Akun Instagram Jinni Eks NMIXX Diikuti Sang Direktur THE BLACK LABEL

Bila tifak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pidana, maka harta benda Haryadi Suyuti disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti.

“Sedangkan untuk Terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp 200 juta,” tandasnya. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemerintah Sudah Prediksi RPJMN Tidak Tercapai

Kamis, 8 Juni 2023 | 08:24 WIB
X