RBG.ID – Polda Metro Jaya akan melakukan perpanjangan masa penahanan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG.
Masa penahanan mereka akan habis, sementara proses hukum masih berjalan.
“Iya betul (masa penahanan diperpanjang),” ujar Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Kamis (16/3).
Mario Dandy sendiri mulai ditahan atas kasus itu pada Senin (22/2) dan Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/3).
BACA JUGA:Sedia Mantel, Jaktim dan Jaksel Diprediksi Hujan Ringan Hari Ini
Mereka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya penanganan kasus dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Sedangkan, AG ditahan sejak Rabu (8/3) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Masa penahanan AG yang telah berjalan selama 7 hari, kini diperpanjang selama 8 hari ke depan sesuai aturan yang ada.
“Iya sesuai dengan Undang-undang kita perpanjang,” jelas Rohman.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora.
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik menerima minimal dua alat bukti.
BACA JUGA:Mario Dandy Gunakan Sepatu Bermerek Saat Rekonstruksi, Begini Pengakuan Polisi
“Tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik lalu menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Usai Aniaya David, Mario Dandy Tampak Senang Hingga Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo
Usai Kepergok Menganiaya, Mario Dandy Bilang David Melecehkan AG
Tanggapan Polisi Mengenai Pengakuan Mario Sebut AG Dilecehkan David
Begini Tanggapan Polisi Terkait Perkataan Mario Dandy Soal AG Dilecehkan David
Mario Dandy Gunakan Sepatu Bermerek Saat Rekonstruksi, Begini Pengakuan Polisi