Senin, 22 Desember 2025

Jaksa Dakwa AG dengan Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

- Kamis, 30 Maret 2023 | 05:20 WIB
Petugas membawa AG dalam sidang perdana.
Petugas membawa AG dalam sidang perdana.

Menurutnya, eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa itu hanya dilayangkan oleh tim pengacara AG, sedangkan AG tidak.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas Jalan Jendral Sudirman Malam Ini Terpantau Ramai Lancar

Namun, dia tak merincikan poin apa saja yang bakal ditanggapi tim pengacara AG atas dakwaan Jaksa tersebut lantaran bakal disusun dahulu.

"Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok," tuturnya.

Diketahui, sidang perdana AG beragendakan musyawarah diversi.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Sebuah Mobil Menabrak Ban Serep Truk Kontainer di Ruas Tol Wiyoto Jakarta Pusat

Namun, musyawarah kasus dugaan penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan gagal dilakukan.

Alhasil, hakim langsung menggelar sidang perdana kasus AG tersebut dengan agenda dakwaan.

"Hakim sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama. Sidang pertama tentu agendanya pembacaan surat dakwaan (dari Jaksa Penuntut Umum)," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca Juga: Jelang Debut Solo, Jisoo BLACKPINK Punya Akun Terverifikasi di Spotify dan Apple Music

Menurutnya, musyawarah diversi itu gagal diselesaikan pada perkara AG sehingga perkara AG itu dilanjutkan ke persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara yang memang hakim spesialis penanganan perkara anak.

Sidang digelar di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan dan dilakukan secara tertutup.

Dia menambahkan, dalam proses diversi itu, keluarga dan pengacara D enggan menyelesaikan perkara AG itu di luar persidangan.

Baca Juga: Aksi Pungli Trotoar Berbayar dan Dilewati Pengendara Motor di Palmerah Jakarta

"Sidang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7 dengan acara sidang secara tertutup," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X