RBG.ID - Beberapa orang menarik iuran uang dari para pengendara motor yang melewati Trotoar di Jl Pejompongan raya arah ke Stasiun Palmerah, Rabu (29/3) sekira pukul 16.40 WIB.
Hal ini terekam video oleh pengendara lain di akun lensa_berita_jakarta.
Ramainya pengendara di jam pulang kantor, dijadikan ajang kesempatan pungli bagi pengendara yang ingin melewati jalur trotoar.
Baca Juga: Aksi Pemalakan Sopir Truk Kembali Terjadi di Lampu Merah Bandengan Jakarta Utara
Seharusnya trotoar digunakan oleh pejalan kaki tanpa ada pungutan liar.
Melintas di trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum. Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Ruas Tol Jakarta-Tangerang Padat, Satlantas Jakbar Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Underpass Tomang
Sebelum Beraktivitas, Cek Prakiraan Cuaca di Seluruh Wilayah Jakarta Hari Ini 29 Maret 2023
Simak 4 Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta yang Dibuka Hingga Pukul 13:30 WIB Hari Ini
Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Bagi Warga DKI Jakarta dari PMJ
Aksi Pemalakan Sopir Truk Kembali Terjadi di Lampu Merah Bandengan Jakarta Utara