Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Berkedok Pinjol Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun Penjara

- Kamis, 6 April 2023 | 09:08 WIB
Tersangka penipuan pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa IPB, SAN (29) di giring petugas di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat (18/11/2022).  (HENDI/RADAR BOGOR)
Tersangka penipuan pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa IPB, SAN (29) di giring petugas di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat (18/11/2022). (HENDI/RADAR BOGOR)

 

RBG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong sudah menjatuhi vonis 3 tahun 6 bulan kepada Siti Aisyah Nasution, pelaku penipuan ratusan Mahasiswa IPB yang berkedok pinjaman online (pinjol).

Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor Amran S. Herman.

“Sudah diputus 3 tahun dan 6 enam bulan masa hukumannya. Selanjutnya akan di eksekusi oleh Jaksa ke Lapas,” jelas Amran pada Metropolitan (Radar Bogor Group/JPG), Rabu (5/4).

Amran menjelaskan, usai sidang berlangsung, pengacara terdakwa juga belum mengajukan penolakan maupun penerimaan atas hukuman yang diberikan.

BACA JUGA:Saat Bazar Ramadan, Mendag Bagikan Sembako Gratis di Cengkareng Jakarta Barat

Sehingga, pihak pengadilan negeri cibinong memberikan massa waktu berfikir selama 7 hari kedepan.

“Atas putusan itu, terdakwa masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak. Terdakwa dan jaksa masih diberikan waktu berfikir dalam jangka waktu 7 hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” jelasnya.

Amran mengungkaokan jika pihak terdakwa tak mengajukan banding atau keberatan atas putusan, maka Siti Aisyah Nasution bisa langsung menjalankan masa hukumannya di lapas.

Sebelumnya, terdakwa Siti Aisyah Nasution sudah melakukan penggelapan uang atau investasi bodong kepada lebih dari 300 Mahasiswa IPB.

Dengan mengiming-imingi keuntungan 10 sampai 15 persen, terdakwa sukses membujuk ratusan Mahasiswa IPB sampai terjerat utang melalui aplikasi pinjol.

BACA JUGA:Rafael Alun Sempat Ngaku Miskin Bahkan Sulit Beli Makan, Pakar: Munafik Hartanya Bejibun

Modusnya adalah menawarkan kerja sama bisnis pada toko online yang diakui miliknya.

Tapi, ternyata toko online itu bukanlah milinya alias milik orang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X