Kamis, 8 Juni 2023

Pelaku Penipuan Umrah PT Naila Ditangkap Usai Membuat Jamaah Tak Bisa Kembali dari Arab Saudi

- Jumat, 31 Maret 2023 | 16:17 WIB
ILUSTRASI Umrah. (Jawapos)
ILUSTRASI Umrah. (Jawapos)

 


RBG.ID - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pelaku penipuan perjalanan umrah.

Pelaku ini membuat para jamaah tak bisa kembali dari Arab Saudi.

Kedua pelaku adalah pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah alias Abi, 52, dan istrinya Halijah Amin alias Bunda, 48. Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Jogjakarta. “Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).

Baca juga: Satlantas Jakarta Timur Beri Penyuluhan ETLE pada Pengemudi Angkutan Umum di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pasturi ini telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.

Selain pasangan pasutri ini, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah, 59, sebagai tersangka.

Ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” jelas Hengki. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Editor: Fiona Renatami

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X