RBG.ID - Satlantas Jakarta Timur memberikan penyuluhan mengenai Tertib berlalu lintas dan Penjelasan tentang Penilangan dengan Sistem ETLE kepada Pengemudi Angkutan Umum di Terminal Bus Kampung Rambutan Jaktim, Jumat (31/03/2023).
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas langsung ditindak dengan Etle Mobile atau tilang elektronik.
Mari sama-sama tertib berlalu lintas dijalan guna keselamatan kita bersama.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Mulai Awal 2023, Polresta Bogor Kota Terapkan Denda ETLE
Penyuluhan Etika Keselamatan Lalu Lintas Pada Pengemudi Mikrotrans dan Tilang ETLE di Terminal Pinang Ranti
Tim ETLE Mobile Satlantas Jakarta Timur Lakukan Penindakan Ganjil Genap di Depan Gedung Wika
Tim ETLE Mobile Satlantas Jakarta Timur Melaksanakan Penindakan Lawan Arah di Kalimalang Raya
Sebanyak 600 Lebih Pendaftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Terdeteksi Double Data