Senin, 22 Desember 2025

Mulai Awal 2023, Polresta Bogor Kota Terapkan Denda ETLE

- Kamis, 8 Desember 2022 | 19:42 WIB
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria.

RBG.ID-BOGOR, Satlantas Polresta Bogor Kota mulai menerapkan denda sistem tilang elektronik (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas pada Januari 2023.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan, secara umum saat ini sistem ETLE sudah berjalan. Namun, penerapannya masih sebatas teguran.

"Saat ini kami sifatnya masih teguran dan sosialisasi. Insya Allah ke depannya kita ikut dengan Polda Jabar di bulan Januari sudah siapkan denda bagi yang melanggar," kata Kompol Galih Apria kepada Radar Bogor, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Tertibkan Pengendara Belum Bayar Pajak, Korlantas Polri Siapkan Konsep Single Data

Penerapan ETLE nantinya polisi bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Selama uji coba, tercatat sudah ada 600 pelanggar lalu lintas terekam tilang elektronik.

"Kita kerjasama dengan kantor Pos. Sudah lebih dari 600 yang kami kirim konfirmasi yang melanggar. Baik kasat mata, kecepatan, maupun melawan arus sehingga rekan-rekan sudah harus tertib (berlalulintas) karena sudah ada ETLE," imbuhnya.

Galih menambahkan, ETLE yang digunakan di Kota Bogor bersifat mobile atau berkeliling.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X