RBG.ID-BOGOR, Satlantas Polresta Bogor Kota mulai menerapkan denda sistem tilang elektronik (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas pada Januari 2023.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan, secara umum saat ini sistem ETLE sudah berjalan. Namun, penerapannya masih sebatas teguran.
"Saat ini kami sifatnya masih teguran dan sosialisasi. Insya Allah ke depannya kita ikut dengan Polda Jabar di bulan Januari sudah siapkan denda bagi yang melanggar," kata Kompol Galih Apria kepada Radar Bogor, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Tertibkan Pengendara Belum Bayar Pajak, Korlantas Polri Siapkan Konsep Single Data
Penerapan ETLE nantinya polisi bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. Selama uji coba, tercatat sudah ada 600 pelanggar lalu lintas terekam tilang elektronik.
"Kita kerjasama dengan kantor Pos. Sudah lebih dari 600 yang kami kirim konfirmasi yang melanggar. Baik kasat mata, kecepatan, maupun melawan arus sehingga rekan-rekan sudah harus tertib (berlalulintas) karena sudah ada ETLE," imbuhnya.
Galih menambahkan, ETLE yang digunakan di Kota Bogor bersifat mobile atau berkeliling.