Senin, 22 Desember 2025

AG Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David Harap Vonis Tak Berkurang

- Kamis, 6 April 2023 | 09:48 WIB
Petugas Polda metro Membawa Agnes Gracia ke mobil di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) Malam.  (Fedrik Tarigan/Jawapos)
Petugas Polda metro Membawa Agnes Gracia ke mobil di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) Malam. (Fedrik Tarigan/Jawapos)

Sebagaimama pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.

"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujarnya.

Hal-hal yang memberatkan AG karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebabkan luka berat terhadap David.

Sedangkan hal meringankan adalah usia AG yang masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X