Sebagaimama pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujarnya.
Hal-hal yang memberatkan AG karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebabkan luka berat terhadap David.
Sedangkan hal meringankan adalah usia AG yang masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Sidang AG Digelar Hari Ini, Ayah David Sebut Mereka Akan Hancur Seperti Sebelumnya
Proses Diversi AG Gagal, Kekasih Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis
Ayah David-Jonathan Latumahina Hadir di Sidang AG, Bersaksi Atas Kasus Penganiayaan Putranya
Mario Dandy, Shane, Dan APA Hadir di Sidang AG Jadi Saksi Atas Kasus Penganiayaan David
Ini Alasan Amanda Bawa Laptop Saat Bersaksi Dalam Sidang AG Atas Kasus Penganiayaan David