RBG.ID – Tersangka Mario Dandy Satriyo akan segera disidang atas kasus penganiayaan yang menyebabkan Cristalino David Ozora mengalami luka berat.
Kini, proses pemberkasan Mario Dandy masih dilakukan oleh penyidik.
"Habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya," ujar pengacara Mario Dandy, Basri Bundu kepada wartawan, Senin (10/4).
Basri mengungkap, berkas perkara Dandy kini masih ditelaah tim Kejaksaan.
BACA JUGA:Divonis Hari Ini, AG Kekasih Mario Dandy Tak Dihadirkan di Ruang Sidang
Diperkirakan dalam waktu dekat barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Minggu-minggu ini mungkin P21," jelasnya.
Basri menuturkan, delapan orang tim penasihat hukum akan dampingi Dandy saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim pengacara pun sedang menyiapkan pembelaan.
"Karena setelah ada P21 kita akan mempelajari jalannya persidangan bagaimana cara persidangan ya, itu aja sih, jadi kami sambil menunggu P21," tandasnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora.
BACA JUGA:BMKG Sebut Selatan Bali Diguncang Gempa Magnitudo 5,2, Getaran Terasa Hingga Sumbawa Barat NTB
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
Artikel Terkait
Rafael Alun Sebut Perbuatan Mario Dandy ke David Hanya Kenakalan Remaja Biasa
Pengacara David Bereaksi Keras Dengar Rafael Alun Sebut Perbuatan Mario Dandy Hanya Kenakalan Remaja Biasa
Mario Dandy, Shane, Dan APA Hadir di Sidang AG Jadi Saksi Atas Kasus Penganiayaan David
AG Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David Harap Vonis Tak Berkurang
Divonis Hari Ini, AG Kekasih Mario Dandy Tak Dihadirkan di Ruang Sidang