Senin, 22 Desember 2025

Begini Penjelasan Pengacara Soal AG Polisikan Mario Dandy Padahal Suka Sama Suka Saat Bersetubuh

- Selasa, 9 Mei 2023 | 11:06 WIB
Mario Dandy, Shane dan peran pengganti dalam rekonstruksi penganiayaan David  Jumat, 10 Maret 2023, terungkap fakta baru khususnya peran AG. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Mario Dandy, Shane dan peran pengganti dalam rekonstruksi penganiayaan David Jumat, 10 Maret 2023, terungkap fakta baru khususnya peran AG. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RBG.ID – Pihak AG, 15, melayangkan laporan polisi atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Padahal, dalam persidangan terungkap bahwa AG dan Mario Dandy melakukan hubungan badan tanpa paksaan atau atas dasar suka sama suka.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan, laporan polisi terkait pencabulan ini sebagai bahan edukasi kepada masyarakat.

 Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Catat Tanggal Pembelian Tiket Konser Coldplay di GBK Jakarta November Mendatang

Meskipun persetubuhan terjadi lantaran suka sama suka, namun status AG tetap anak di bawah umur, sementara Dandy dewasa.

Sehingga, tindakan persetubuhan ini dinilai melanggar hukum.

"Pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana," ujar Mangatta kepada wartawan, Selasa (9/5).

 Baca Juga: Ngeri! Buaya 2 Meter Menyonong Masuk Kawasan Parkir SMP di Sulawesi Selatan

Mangatta mengungkap, dalam laporan ini pihaknya menyerahkan delapan alat bukti, empat di antaranya sudah diserahkan saat laporan, sedangkan sisanya menyusul.

"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan, suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," jelasnya.

 Baca Juga: Sakura LE SSERAFIM Spill Syarat Yang Diminta Sebelum Deal Kontrak dengan Source Music

Sebelumnya, Anak AG, 15, membuat laporan polisi atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya.

AG awalnya sudah membuat laporan ini sebanyak dua kali, tetapi dua-duanya ditolak.

Pada ketiga kali ini, Polda Metro Jaya akhirnya menerima laporan itu dengan nomor registrasi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X