RBG.ID – Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Berkas tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan saat ini sudah diserahkan kepada kejaksaan.
“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3).
Trunoyudo menyebut, saat ini berkas masih diteliti oleh jaksa.
BACA JUGA:Ingin Menyerah, Inilah Kisah Pilu Pitha Mentari yang Bertanding saat sang Kekasih Syabda Meninggal
Jika dinyatakan lengkap atau P21 akan dilakukan pelimpahan tahap II.
Tapi, apabila berkas dikembalikan atau P19, penyidik akan melengkapi lagi.
“Masih dalam proses penelitian oleh JPU, karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,” jelasnya.
Diketahui, polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora.
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
BACA JUGA:Sembunyi Selama 5 Hari, Pelaku Pemerkosa IRT Hingga Tewas di Banda Neira Ditangkap
“Tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikkan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Artikel Terkait
Bagikan Video Penganiayaan David, Mario Dandy Kembali Dilaporkan Pihak Keluarga Korban
Tersangka Mario Dandy Kembali Dipolisikan Keluarga David, Pengacara: No Comment!
Takut Meringankan Hukuman Mario Dandy, Ayah David Tarik Kesempatan Permintaan Maaf Pelaku
Mario Dandy Bagikan Video Penganiayaan, Pengacara: Salah Satunya Kakak Kelas David
Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Fitnah Jadi Pembisik, APA Akan Diperiksa Senin Depan