Senin, 22 Desember 2025

Berkas Perkara Dandy dan Shane Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Begini Penjelasan Polisi

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:38 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio  (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Tersangka Mario Dandy Satrio (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

RBG.ID – Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Berkas tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan saat ini sudah diserahkan kepada kejaksaan.

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3).

Trunoyudo menyebut, saat ini berkas masih diteliti oleh jaksa.

BACA JUGA:Ingin Menyerah, Inilah Kisah Pilu Pitha Mentari yang Bertanding saat sang Kekasih Syabda Meninggal

Jika dinyatakan lengkap atau P21 akan dilakukan pelimpahan tahap II.

Tapi, apabila berkas dikembalikan atau P19, penyidik akan melengkapi lagi.

“Masih dalam proses penelitian oleh JPU, karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,” jelasnya.

Diketahui, polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

BACA JUGA:Sembunyi Selama 5 Hari, Pelaku Pemerkosa IRT Hingga Tewas di Banda Neira Ditangkap

“Tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).

Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikkan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X