Senin, 22 Desember 2025

Laporkan Mario Dandy Atas Dugaan Fitnah Jadi Pembisik, APA Akan Diperiksa Senin Depan

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:33 WIB
Anastasia Pretya Amanda (APA) tak terima dituduh jadi pembisik dan memutuskan akan melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya.
Anastasia Pretya Amanda (APA) tak terima dituduh jadi pembisik dan memutuskan akan melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya.

 

RBG.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kepada Anastasia Pretya Amanda (APA) atas laporan yang dilayangkannya.

APA akan dimintai keterangan terkait laporannya kepada Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.

“Rencana pemeriksaan selanjutnya, hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar jam 10.00 WIB, akan dilakukan klarifikasi korban atas nama Amanda (APA),” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3).

BACA JUGA:Larangan Gelar Bukber Bagi Pejabat, Zulhas Ungkap Anggarannya untuk Bantu Masyarakat

Trunoyudo menuturkan, sejauh ini penyidik baru meminta keterangan dari pengacara APA, Enita Adyalaksmita.

Kemudian, Amanda sebagai korban yang akan diperiksa.

“Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama Saudaru Enita,” jelasnya.

Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda (APA) memutuskan melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini lantaran Amanda merasa difitnah sebagai pembisik pertama Dandy soal perbuatan tidak menyenangkan kepada AG oleh Cristalino David Ozora.

Pengacara Amandan, Enita Adyalaksmita menuturkan, kliennya dipastikan tidak pernah menyampaikan AG menerima perbuatan tidak menyenangkan dari David.

BACA JUGA:Bikin Geram, Viral Oknum Diduga Pegawai Bea Cukai Sebut Warganet Babu

Tapi, kabar yang beredar di ranah publik memposisikan Amanda seperti penyebab awal terjadinya penganiayaan kepada David.

“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” jelas Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X