Rabu, 31 Mei 2023

Larangan Gelar Bukber Bagi Pejabat, Zulhas Ungkap Anggarannya untuk Bantu Masyarakat

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:40 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan anggaran buka puasa bersama Ramadan 1444 Hijriah untuk jajaran pejabat negara dialihkan menjadi bantuan kepada masyarakat.  (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan anggaran buka puasa bersama Ramadan 1444 Hijriah untuk jajaran pejabat negara dialihkan menjadi bantuan kepada masyarakat. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

 

RBG.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap anggaran Bukber Ramadan 1444 Hijriah bagi jajaran pejabat negara dialihkan menjadi bantuan kepada masyarakat.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pejabat negara dan pegawai pemerintah yang dilarang gelar buka puasa bersama (Bukber).

“Saya, semua tidak boleh buka puasa bareng (bersama), itu maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang perlu,” ujar Zulhas di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, (24/3).

Menurut Zulhas, anggaran Bukber di kalangan pejabat pemerintah, akan lebih bermanfaat bila dirasakan langsung oleh masyarakat.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Bukber, Ini Penyebabnya

Sehingga, sebaiknya anggaran Bukber dialokasikan untuk membantu masyarakat.

“Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat,” ujar Zulhas.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada para pejabat negara dan pegawai pemerintahan bahwa penyelenggaraan bukber selama Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan.  

Arahan kepala negara itu tertulis dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tertanggal 21 Maret itu ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

Arahan Presiden Jokowi ini diperuntukkan bagi para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Adapun tembusan surat itu ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.

BACA JUGA:Jokowi Disebut Anti Islam Usai Larang Pejabat Bukber, Menag Bantah: Nggak lah

Halaman:

Editor: Dewi Komalasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siap-siap, Gaji PNS Direncanakan Naik 2024

Rabu, 31 Mei 2023 | 10:18 WIB
X