Terdapat tiga poin utama dalam arahan Presiden Jokowi terkait pelarangan kegiatan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan pegawai pemerintah.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Terakhir, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis arahan dalam surat itu. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Bukber, Ini Penyebabnya
Ini Promo Domino's Pizza Khusus Ramadan 'Paket Bukber' Seharga Mulai Dari 27 Ribu-an
Din Syamsuddin Sebut Larangan Bukber Tidak Arif
Jokowi Disebut Anti Islam Usai Larang Pejabat Bukber, Menag Bantah: Nggak lah
Nekat Menggelar Bukber Saat Ramadan, ASN Bisa Terkena Sanksi