RBG.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para pejabat negara dan pegawai pemerintahan, untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) selama bulan suci Ramadan.
Arahan kepala negara tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret itu ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Arahan bapak negara ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
BACA JUGA:Awal Ramadan, Kemacetan di DKI Jakarta Diprediksi Terjadi Sore Hari, Ini Penyebabnya
Adapun tembusan surat itu ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Arahan Presiden Jokowi mengenai pelarangan kegiatan bukber bagi pejabat negara dan pegawai pemerintah itu berisikan tiga poin utama.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
BACA JUGA:Tak Perlu Takut Dirampok saat Tarik Uang di Bank, Polisi Akan Sediakan Pengawalan Gratis
Kedua, sehubungan dengan hal itu, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis arahan surat itu. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Saling Hargai Saat Ramadan, Warga yang Tak Berpuasa Diminta Tidak Makan dan Minum di Ruang Publik
Siap-siap! Jelang Ramadan, Bansos Pangan Total Rp 8,2 Triliun segera Meluncur
Awal Ramadan, Kemacetan di DKI Jakarta Diprediksi Terjadi Sore Hari, Ini Penyebabnya
Ganjil Genap Tak Berlaku di Jakarta Hari Ini, Korlantas: Rekayasa Lalin Ramadan Berupa Contraflow dan Oneway
Masuk Ramadan, Ini Pesan Wakil Presiden Ma'ruf Amin