RBG.ID – Larangan mengadakan buka bersama (Bukber) ditegaskan hanya ditujukan untuk lingkungan pemerintah mulai menteri, kepala lembaga, badan, sampai pemerintah daerah.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan soal surat edaran yang dikeluarkan pada 21 Maret lalu itu kemarin (23/3).
”Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Dengan demikian, masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” ucapnya.
Bagi aparatur sipil negara (ASN), Pramono mengingatkan untul berbuka puasa dengan pola hidup sederhana.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Bukber, Ini Penyebabnya
Sebab, ASN maupun aparat sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
”Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan agar arahan Presiden Joko Widodo ini dipatuhi.
Karena, bila tidak dijalankan, bisa dikenakan sanksi.
Menurut Anas, arahan presiden sejatinya demi kebaikan bersama dan juga sudah diterapkan pada Ramadan tahun lalu.
Selain itu, arahan itu hanya diperuntukkan untuk lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA:Jokowi Disebut Anti Islam Usai Larang Pejabat Bukber, Menag Bantah: Nggak lah
Bagi masyarakat umum tak ada larangan Bukber, tapi tetap diimbau agar diatur dengan sebaik-baiknya.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Bukber, Ini Penyebabnya
Ini Promo Domino's Pizza Khusus Ramadan 'Paket Bukber' Seharga Mulai Dari 27 Ribu-an
Din Syamsuddin Sebut Larangan Bukber Tidak Arif
Jokowi Disebut Anti Islam Usai Larang Pejabat Bukber, Menag Bantah: Nggak lah
Diproduksi Bareng RM, Ini Lirik dan Terjemahan Bahasa Indonesia Lagu Face Off Jimin BTS