Senin, 22 Desember 2025

Nekat Menggelar Bukber Saat Ramadan, ASN Bisa Terkena Sanksi

- Jumat, 24 Maret 2023 | 22:15 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung  (Folly Akbar/Jawa Pos)
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Folly Akbar/Jawa Pos)

 

RBG.ID – Larangan mengadakan buka bersama (Bukber) ditegaskan hanya ditujukan untuk lingkungan pemerintah mulai menteri, kepala lembaga, badan, sampai pemerintah daerah.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan soal surat edaran yang dikeluarkan pada 21 Maret lalu itu kemarin (23/3).

”Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Dengan demikian, masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” ucapnya.

Bagi aparatur sipil negara (ASN), Pramono mengingatkan untul berbuka puasa dengan pola hidup sederhana.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Bukber, Ini Penyebabnya

Sebab, ASN maupun aparat sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

”Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan agar arahan Presiden Joko Widodo ini dipatuhi.

Karena, bila tidak dijalankan, bisa dikenakan sanksi.

Menurut Anas, arahan presiden sejatinya demi kebaikan bersama dan juga sudah diterapkan pada Ramadan tahun lalu.

Selain itu, arahan itu hanya diperuntukkan untuk lingkungan pemerintahan.

BACA JUGA:Jokowi Disebut Anti Islam Usai Larang Pejabat Bukber, Menag Bantah: Nggak lah

Bagi masyarakat umum tak ada larangan Bukber, tapi tetap diimbau agar diatur dengan sebaik-baiknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X