Senin, 22 Desember 2025

Nekat Menggelar Bukber Saat Ramadan, ASN Bisa Terkena Sanksi

- Jumat, 24 Maret 2023 | 22:15 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung  (Folly Akbar/Jawa Pos)
Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Folly Akbar/Jawa Pos)

”Harus berhati-hati karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujarnya kemarin.

Anas menyebut, ketentuan itu harus benar-benar dilakukan para ASN.

Hal itu sesuai dengan perintah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ada sanksi bagi yang melanggar.

”Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti dilihat sejauh mana pelanggarannya,” ujarnya.

Dalam PP itu juga diatur kategori untuk menentukan pelanggaran, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat.

BACA JUGA:Sudah 3 Minggu Berlalu, Simak Perkembangan Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

”Dan jenis hukumannya juga sudah ada. Mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” lanjut Anas.

Mantan bupati Banyuwangi itu mengakui, Bukber memang bisa memperkuat silaturahmi.

Namun, di lingkungan kantor pemerintah, tak harus lewat buka bersama.

Pada bulan Ramadan ini, semua ASN juga harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis menuturkan, Bukber telah menjadi budaya di Indonesia.

”Meskipun (larangan) hanya untuk instansi pemerintahan. Dan tidak sesuai dengan tradisi keagamaan kita,” ujarnya. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X