Jadi, bukan perdagangan orang.
Menurut dia, yang harus dipersoalkan adalah kebijakan moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah yang sudah berjalan sejak 2015.
Aturan itu yang harus dievaluasi. Prosedurnya yang harus diperbaiki, sehingga PMI bisa bekerja dengan baik
Walaupun pengiriman PMI ke Timur Tengah dimoratorium, tapi para petugas di bandara banyak yang bermain mata dan melakukan pemerasan.
Menurut sumber itu, setiap pekerja yang hendak bekerja ke luar negeri dikenai biaya Rp 7 juta.
"Rp 7 juta per kepala. Banyak biaya yang kami keluarkan. Sebenarnya, kami ingin bekerja sesuai prosedur," ungkap sumber itu.
Sumber itu meminta Satgas TPPO berhenti melakukan penangkapan terhadap agen pengiriman PMI. Mereka hanya perlu dibina, bukan ditangkap.
Dia mendesak pemerintah melakukan perbaikan peraturan pengiriman pekerja ke luar negeri. (idr/lum/syn/mia)
Artikel Terkait
Pemulangan Warga Indonesia Korban Perdagangan Orang Masih Harus Tunggu Paspor
PPATK Temukan Transaksi Keuangan Perdagangan Orang Capai Rp 442 Miliar, 80 Persen Korban Adalah Perempuan
Pasutri Ditangkap Kasus Perdagangan Orang dengan Iming-Iming Bekerja Sebagai Cleaning Service di Arab Saudi
Terlibat Perdagangan Orang, 16 Pelaku Diringkus di Puncak Bogor
Polres Bogor Bongkar Kasus Perdagangan Orang, 22 Korban Sudah Diberangkatkan ke Malaysia
Sebanyak 414 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polri, Korbannya Capai 1.314 Orang
Miris! Sebanyak 1.476 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang, 87 Kasus Gunakan Modus Dijadikan PSK