Senin, 22 Desember 2025

Pasutri Ditangkap Kasus Perdagangan Orang dengan Iming-Iming Bekerja Sebagai Cleaning Service di Arab Saudi

- Jumat, 9 Juni 2023 | 15:26 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.  (Ilham Kausar/Antara)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Ilham Kausar/Antara)

RBG.ID - Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial AG dan F mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penangkapan dilakukan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (7/6).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, di lokasi penangkapan petugas menemukan sejumlah orang yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Para korban dijadikan sebagai pekerja migran Indonesia secara ilegal.

Baca Juga: Terlibat Cekcok, Pratu J Tikam Pengamen Dangdut Dorong hingga Tewas Berlumuran Darah

"Didapat bahwa di rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan bekerja di negara Arab Saudi," kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (9/6).

Pasutri ini diduga melakukan perekrutan kepada calon korban lalu setelah korban tergiur dibawa ke lokasi penumpangan. Perekrutan itu dilakukan pelalu di rumahnya kawasan Cijantung, Jakarta Timur.

"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," jelasnya.

Baca Juga: Warga Parung Ini Tega Aniaya Mertua HIngga Tewas

Usai meringkus kedau tersangka, kepolisian memgembangkan kasus TPPO ini. Hasilnya, petugas mendapati jaringan dari pasutri terkait aksi TPPO berkamuflase penyaluran pekerja migran Indonesia.

"Pada tanggal 8 (Mei 2023) kami mengamankan juga di sebuah tempat yaitu adalah PT UBS di tempat tersebut kami mengamankan 7 orang. Jadi secara keseluruhan kami mengamankan ada 22 orang korban dari dua TKP," ungkap Auliansyah.

Para korban diduga dijanjikan oleh pelaku akan bekerja sebagai cleaning service di Arab. "Namun faktanya dari bukti visa yang kami temukan di TKP atau visa para calon pekerja itu adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pasutri ini disangkakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomo 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Pasal 53 ayat 1 tentang Kitab UU Hukum Pidana. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X